DPRD Jember – Petetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 terus dipertanyakan, sebab masih belum ada pengumuman resmi. Bila merujuk Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022, menetapkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun lalu.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember Rifendi Wahyu menjelaskan bahwa UMK masih proses pengusulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga hingga kini belum ditetapkan. “UMK masih belum ditetapkan, karena masih proses pengusulan ke Provinsi.Hari ini rencananya kita ke Provinsi, untuk menyerahkan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan kemarin,”ujarnya saat konfirmasi melalui saluran telepon, Selasa 29 November 2022.
Menurutnya, UMK yang bakal diusulkan untuk tahun depan, pastinya naik dari sebelumnya. Namun, dia enggan membuka nominal Upah Minimal Kabupaten Jember di tahun 2023.”Jadi kita tunggu penetapan saja biar tidak menjadi polemik, kalau usulannya ini naik dan kalau sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan kenaikan itu mencapai 10 persen maksimum,” tuturnya.
Mengingat penerapan di masing-masing daerah sudah ada jadwalnya. Sehingga, lanjut Rifandi, saat ini masih tahap pengusulan dulu ke Provinsi.”Ada jadwalnya nanti, terkait penetapannya,” katanya.
Hal tersebut diakui oleh Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ardi Pujo Prabowo. Menurutnya, kenaikan UMK dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur memang sudah masuk. “Untuk nominal UMK masih pembahasan, tapi untuk angkanya yang jelas naik, kita bukan sepakat untuk tidak terbuka ya. Soalnya kita tidak mau berandai andai, khawatirnya nanti jadi kegaduhan,” tanggapnya.
Pria yang akrab disapa Ardi ini, berjanji akan terus mengawal penetapan UMK Kabupaten Jember, supaya sesuai dengan aturan pemerintah pusat. “Surat dari Pemerintah (Provinsi) memang baru masuk. Ya mudah-mudahan adanya kenaikan UMK ini bisa mensejahterakan buruh Kabupaten Jember, yang jelas pasti naik,”imbuhnya
Legislator dari Partai Gerindra ini memastikan nominal UMK pada tahun 2023 akan meningkat, jika dibandingkan UMK tahun 2022 yang sekitar Rp 2.355.662 . “Pastinya akan naik, dan lebih dari itu (UMK 2022),”pungkas Ardi.*