DPRD Jember – Petetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 terus dipertanyakan, sebab masih belum ada pengumuman resmi. Bila merujuk Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022, menetapkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun lalu. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember Rifendi Wahyu […]