Jember – Komisi A DPRD Kabupaten Jember mengundang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember untuk menjelaskan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan birokrasi pemerintah daerah setempat, Rabu (24/5/2023).
Bawaslu Tobroni Pusaka mengatakan, dalam program Jember Berbagi yang dilakukan Bupati, ada bakal calon legislator yang menggunakan pin partai. “Kami telusuri dan terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN,” katanya.
Bawaslu sudah melimpahkan persoalan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dalam undang-undang pemilu tidak ada sanksi. “Ada sembilan terlapor yang patut diduga,” kata Tobroni.
Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu lainnya, mengatakan, kajian awal dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. “Maka dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran perundang-undangan lainnya,” katanya. Setelah dikaji, pada hari ke-14, dari 55 terlapor, delapan orang ASN dan satu kepala daerah dinyatakan terduga melanggar. “Khusus kepala daerah kami menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2014, rekomendasinya ke Kemendagri dengan tembusan Gubernur,” kata Devi.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Nurhasan mempertanyakan perbedaan masa kampanye dan jadwal kampanye. “Biar kita tidak berdebar;” katanya.
Devi mengatakan, masa kampanye pada akhir November 2023 sampai Februari 2024. “Dalam masa kampamye nanti kan akan dijadwal. Masa kampanye adalah tahapannya. Sementara jadwalnya menyangkut hari,” kata Devi.
Nurhasan mengingatkan, sosialisasi sudah boleh dilakukan setelah pengundian partai. “Jangan terpaku pada jadwal. Masa kampanye ketika tahapan pemilu sudah mulai,’ katanya.