Admin DPRD

9 ASN Terlibat Dugaan Pelanggaran Pemilu, Komisi A Minta Bupati Tegakkan Netralitas ASN

DPRD Jember – Komisi A DPRD Kabupaten Jember menindaklanjuti adanya laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR), dengan mengkonfirmasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni, SE usai melaksanakan RDP, Rabu 24 Mei 2023.

Bawaslu Kabupaten Jember sudah melakukan penindakan dengan adanya laporan tersebut, kemudian menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Bawaslu Provinsi, KASN dan Kemendagri serta Gubernur Jawa Timur.

Tabroni mengatakan, dari hasil RDP tersebut sudah ditanyakan beberapa persoalan tetapi ada pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan oleh Bawaslu. “Hal ini dikarenakan jawabannya masuk dalam materi yang dikecualikan, sehingga tidak bisa disampaikan secara publik,” ujarnya.

Dari laporan Tabroni menjelaskan, ada beberapa ASN yang diduga melakukan pelanggaran dan dikenakan UU netralitas ASN. “ASN ini sudah dilaporkan ke KASN, Kemendagri, Pemprov Jatim dan ini perlu diawasi kembali prosesnya,” terangnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, jika dari laporan Bawaslu Kabupaten Jember sudah ada 9 orang ASN termasuk Kepala Daerah yang diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN. “Di situ sudah jelas pada pasal 76 Undang-undang pemerintah daerah, dijelaskan bahwa Bupati atau Kepala Daerah dilarang untuk membawa kroni-kroni atau keluarganya dalam kegiatan tersebut atau keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia menyampaikan, sikap seperti ini tidak boleh terulang kembali agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Jangan sampai terulang kembali kegiatan seperti ini, maka kita minta untuk stop dulu nanti,” ungkapnya.

Tabroni menyampaikan, 9 orang ASN tersebut terdiri dari Kepala Daerah, PJ. Sekda, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi, Kepala Bagian Kesra, Kadiskominfo, Kadinsos, Plt Kadinkes, Kadisperindag dan Kadis UMKM.

Maka pada Senin mendatang Komisi A DPRD Kabupaten Jember akan kembali memanggil beberapa pihak untuk menjelaskan persoalan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *