BADAN PEMBENTUKAN PERDA

ANGGOTA Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak. Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi. Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:

  1. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. mengoordinasikan penyusunan program pem-bentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapem- perda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;

5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang      diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;

6. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;

7. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;

8. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;

9. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;

10. melakukan kajian Perda; dan

11. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keang- gotaan berikutnya.