KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN

BAB II

BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2

  1.  Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
  2. Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  3. Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi DPRD
  4. Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
    2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD:
    3. Penyelenggaraan adminitrasi keanggotaan DPRD;
    4. Pemberian fasilitas rapat dan konsultasi;
    5. Penyediaan dan koordinasi Tim Ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi yang diperlukan oleh DPRD; dan
    6. Penyediaan kebutuhan Rumah tangga DPRD.

BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3

  1. Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari:
    1. Sekretaris DPRD;
    2. Bagian Umum dan Kepegawaian, membawahi;
      1. Sub Bagian Umum; dan
      2. Kelompok Jabatan Fungsional
    3. Bagian Keuangan dan Pelaporan terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional;
    4. Bagian Persidangan terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional; dan
    5. Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
  2. Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD
  3. Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.

BAB III

BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kedua
Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 5

  1. Bagian umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) angka 2, mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaran urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, perlengkapan, serta tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebegaiaman dimaksud pada ayat (2), Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi meliputi;
    1. Penyelenggaraan urusan ketatausahan pesuratan, kearsipan, dan administrasi perkantoran lainnya;
    2. kemanaan dan kebersihan rumah jabatan dan gedung DPRD serta urusan urusan rumah tangga lainnya;
    3. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
    4. pelaksanaan standar pelayanan publik (SPP) dan standar operasional dan prosedur (SOP); dan
    5. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
 
Paragraf 1
Sub Bagian Umum
Pasal 6
 
Sub Bagian Umjum sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3 ayat (1) angka 2, mempunyai tugas :
  1. melaksanakan pelayanan administrasi perkantoran dan kerumah tanggan dinas serta melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menyiapkan sarana prasarana penyelenggaraan rapat-rapat penerimanaan tamu-tamu keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;
  3. melaksanakan administrasi dan pendistribusian surat/naskah dinas;
  4. penyelenggaraan pakaian dinas dan atribut DPRD;
  5. pelaksaan medical check up DPRD; dan
  6. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Sekretaris
Pasal 4

  1. Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas
    1. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
    2. menyelenggarakan administrasi keuangan;
    3. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan
    4. menyediakan dan mengkoordinasikan Tim Ahli DPRD dan  tenaga ahli fraksi yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DPRD, mempunyai fungsi:
    1. Penghimpunan bahan pelaksanaan program kerja dari bagian-bagian guna penyusunan laporan tahunan;
    2. Pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bagian secara terpadu;
    3. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan;
    4. penghimpunan dan pengkoordinasian penyususnan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan;
    5. penyelenggaraan analisa kebutuhan barang dan analisa kebutuhan pemeliharaan barang;
    6. Pengkoordinasian pengelolaan dan pemeliharaan barang inventarisir barang, pengamanan serta pemanfaatan barang;
    7. pelaksanaan urusan administrasi umum, penatausahaan keuangan dan barang penyelenggaraan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, dan hubungan masyarakat;
    8. pelaksaan penyediaan dan pengkoordinasian Tim Ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi yang diperlukan DPRD;
    9. penyelenggaraan pakaian dinas dan atribut DPRD;
    10. pelaksaan medical check up DPRD; dan
    11. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kedua
Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 5

  1. Bagian umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) angka 2, mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaran urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, perlengkapan, serta tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebegaiaman dimaksud pada ayat (2), Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi meliputi;
    1. Penyelenggaraan urusan ketatausahan pesuratan, kearsipan, dan administrasi perkantoran lainnya;
    2. kemanaan dan kebersihan rumah jabatan dan gedung DPRD serta urusan urusan rumah tangga lainnya;
    3. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
    4. pelaksanaan standar pelayanan publik (SPP) dan standar operasional dan prosedur (SOP); dan
    5. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
 
Paragraf 1
Sub Bagian Umum
Pasal 6
 
Sub Bagian Umjum sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3 ayat (1) angka 2, mempunyai tugas :
  1. melaksanakan pelayanan administrasi perkantoran dan kerumah tanggan dinas serta melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menyiapkan sarana prasarana penyelenggaraan rapat-rapat penerimanaan tamu-tamu keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;
  3. melaksanakan administrasi dan pendistribusian surat/naskah dinas;
  4. penyelenggaraan pakaian dinas dan atribut DPRD;
  5. pelaksaan medical check up DPRD; dan
  6. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Ketiga
Bagian Keuangan dan Pelaporan
Pasal 7

  1. Bagian Keuangan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) angka 3 mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD, pengelolaan rencana anggaran dan laporan kinerja OPD serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diamksud pada ayat (1) Bagian keuangan dan Pelaporan mempunyai fungsi meliputi:
    1. Pelaksanaan penyusunan perencanaan strategis, perencanaan tahunan, perencanaan program, perencanaan kegiatan dan perencanaan anggaran serta perubahannya;
    2. pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan keuangan;
    3. perngkoordinasian penyusunan laporan keuangan dan asset/barang milik daerah;
    4. penyusunan dan pelaksanaan standart pelayanan publik (SPP) dan standar operasional dan prosedur (SOP)
    5. pengkoordinasian penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
    6. mengkoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan keuangan; dan
    7. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Keempat
Bagian Persidangan
Pasal 8

  1. Bagian persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) angka 4, mempunyai tygas menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat, kunjungan kerja, reses DPRD dan risalahnya serta tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat (1) bagian persidangan mempunyai fungsi meliputi:
    1. penyiapan rencana jadwal dan bahan kegiatan rapat-rapat, komsultasi serta kunjungan kerja DPRD;
    2. pendampingan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD;
    3. penyelenggaraan pembuatan catatan rapat dan risalah yang diadakan oleh DPRD;
    4. pemberian fasilitasi pelaksanaan reses oleh DPRD;
    5. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/ lembaga terkait dalam rangka kegiatan DPRD;
    6. pelaksanaan standar pelayanan publik (SPP) dan standar operasional dan prosedur (SOP); dan
    7. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kelima
Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan
Pasal 9

  1. Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) angka 5 memounyai tugas:
    1. Melaksanakan kegiatan kehumasan, publikasi kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
    2. memfasilitasi penerimaan pengaduan masyarakat;
    3. memfasilitasi penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan produk-produk hukum DPRD dan Sekretariat DPRD;
    4. penyediaan dan pengkoordinasian Tim Ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi yang diperlukan oleh DPRD;
    5. mengelola perpustakaan Sekretariat DPRD; dan
    6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), HUbungan Masyarakat dan Perundang-undangan mempunyai fungsi meliputi:
    1. Pelaksanaan kegiatan kehumasan DPRD dan Sekretariat DPRD;
    2. pelaksanaan publikasi produk-produk hukum dan kegiatan DPRD serta Sekretariat DPRD;
    3. pemberian fasilitasi penerimaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada DPRD dan sekretariat DPRD;
    4. pemberian fasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD, Produk-produk hukum DPRD dan Sekretariat DPRD;
    5. Penyiapan bahan pembahasan rancangan peraturan daerah;
    6. fasilitasi penerimaan tamu-tamu DPRD dan sekretariat DPRD;
    7. perencanaan, penyiapan, dan pengadministrasian kebutuhan Tim Ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi;
    8. pengelolaan kepustakaan sekretariat DPRD;
    9. pelaksanaan standar pelayanan publik (SPP) dan Strandar operasional dan Prosedur (SOP); dan
    10. penyusunan Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.