Admin DPRD

Bupati Hendy Tolak Pecat 4 Kepala OPD, Ketua DPRD Jember: Itu Mutlak Kewenangan Bupati

Ketua DPRD Kabupaten Jember, Muhammad Itqon Syauqi, S.Th.I mengungkapkan bahwa memecat atau menggeser posisi Kepala OPD adalah kewenangan mutlak dari bupati. Katanya, bupati mempunyai kekuasaan otoritatif untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat di bawahnya. “Itu memang kewenangan mutlak bupati. DPRD sifatnya hanya memberikan rekomendasi berdasarkan pantauan kinerja 4 Kepala OPD itu,” ujar M. Itqon Syauqi usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jember, Ahad (17/4/2023) dini hari.

Itqon Syauqi menmbahkan, sebelum membuat rekomendasi, pihaknya mendengarkan suara dan masukan dari berbagai stakeholders yang hadir di rapat-rapat Pansus. Selain  masukan dari masyarakat, DPRD Kabupaten Jember juga memantau langsung kinerja OPD-OPD. Kemudian masukan dan hasil pantauan itu dikaji dan didalami oleh Pansus hingga menghasilkan rekomendasi.  “DPRD berkesimpulan ya potong kepala, gitu lho istilahnya. Ya ganti kepala dinasnya,” jelasnya.

Namun semua itu, lanjut Itqon Syauqi, sifatnya hanya rekomendasi. Bisa diterima, bisa tidak. Seandainya Bupati Hendy tidak berkenan memecat 4 kepala OPD itu, sebaiknya tunjukkan kepada masyarakat bahwa 4 kepala OPD itu memang layak dipertahankan. “Bersedia untuk berbenah, introspeksi memperbaiki kinerja di dinas masing-masing,” pungkasnya.

Seperti ketahui, Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto secara tersirat  menolak rekomendasi DPRD Kabupaten Jember untuk memecat 4 Kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya dinilai buruk. Mereka adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Harry Agustriono, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Indra Tri Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Agus Wijaya, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Murdiyanto.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jember Akhir Tahun Anggaran 2022. Hasil pembahasan itu dituangkan dalam bentuk rekomendasi setebal 100 halaman, dan disampaikan kepada Bupati Jember dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember di ruang rapat utama, Sabtu (16/4/2023) malam.

Namun Bupati Hendy secara tak langsung menolak untuk memecat 4 bawahannya itu. Katanya, terkait pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Jember adalah hak prerogatif bupati. “Itu wewenang saya, bukan wewenang DPRD, Oke,” terang Bupati Hendy kepada wartawan yang mencegatnya usai mengikuti rapat paripurna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *