DPRD Jember – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD TA. 2022 sudah disepakati oleh eksekutif dan legislatif. Namun, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian penting bagi Pemkab Jember, untuk bisa menggunakan anggaran tersebut sebaik mungkin. Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Jember memberikan poin penting dalam penetapan Perubahan APBD TA. 2022 tersebut.
Juru Bicara Fraksi Budi Wicaksono mengatakan, kondisi hutan, pencemaran sungai dan laut akibat dari kelalaian masyarakat memiliki implikasi yang besar. “Fenomena tambak udang liar sebagai permisalan dari rusaknya ekosistem sempadan pantai harus segera diatasi dengan cepat dan tegas,” ujarnya saat penyampaian jawaban Fraksi, Sabtu 24 September 2022 kemarin.
Selanjutnya, program yang digagas dalam Perubahan APBD TA. 2022 ini dirasa belum linier dengan program prioritas Bupati Jember. “Salah satunya kegagalan Pemkab Jember menyelesaikan tanggungan hutang kepada pihak ke 3,” imbuhnya.
Ketua Komisi C ini juga menjelaskan bahwa, banyak sekali program yang menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Maka di Perubahan APBD ini anggaran yang sudah digeser harus bisa sesuai peruntukannya. “Tidak ada lagi, ada temuan-temuan pengunaan anggaran pemborosan, terlebih lagi anggaran yg tidak bisa di pertanggung jawabkan,” terangnya.
Selanjutnya, dengan adanya kekosongan jabatan di beberapa OPD juga tidak lepas dari sorotan yakni khususnya bagi eselon 2. “Segera menormalisasi kinerja Pemerintah Kabupaten Jember, terlebih jabatan Sekretaris Daerah, agar semua kebijakan pemerintah yang sudah di tetapkan bisa di jalankan,” pungkasnya.