DPRD Jember – Alokasi anggaran di Perubahan APBD TA. 2022 dalam pelunasan hutang rekanan wastafel yang minim, mendapatkan respon dari Fraksi NasDem. Sebab, berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jember 18 CV dinyatakan menang dan Pemerintah Kabupaten Jember diharapkan untuk membayar hutang sebesar Rp. 13 miliar lebih. Sejauh ini Pemkab Jember hanya mengalokasikan anggaran pembayaran wastafel sebesar Rp. 1,5 Milyar dari Rp. 13,9 Milyar, yang harus dibayar kepada rekanan penyedia Wastafel.
Anggota Fraksi Partai NasDem David Handoko Seto mengatakan, setelah mencermati pada Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan ada beberapa OPD yang justru mendapatkan tambahan anggaran, yang sebanarnya hal itu bisa ditunda. “Seperti Dispendik Rp. 40,5 M, DPU Ciptakarya Rp. 7 M, Dinsos Rp. 18 M, Disnaker Rp. 5 M, Dispemasdes Rp. 3,7 M, Dispora Rp. 4,4 M dan Bapenda Rp. 10 M,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, Kamis 22 September 2022.
Jika Pemkab memang serius menyelesaikan tanggungan kepada pihak ke 3, seharusnya tidak sulit melihat kembali rencana penganggaran. “Terlebih dalam sebuah kesempatan bupati sudah mengatakan kepada publik melalui media bahwa hutang kepada rekanan wastafel pasti akan dibayar karena anggarannya aman,” imbuhnya.
Fraksi Partai Nasdem menilai, ketidakseriusan Pemkab dalam pembayaran hutang akan menjadi ganjalan untuk memperoleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, sesuai aturan Pemerintah Kabupaten Jember memberikan alokasi lebih dalam Perubahan APBD TA. 2022 untuk membayar hutang rekanan wastafel. Sebab, mereka sudah menantikan pembayaran sejak 2 tahun yang lalu dan harus menutupi pembayaran bunga ke bank yang nominalnya tidak sedikit setiap bulannya.*\