DPRD Jember – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang pupuk subsidi melalui PERMENTAN nomor 10 tahun 2022, yang mengurangi jumlah subsidinya kepada petani. Komisi B DPRD Kabupaten Jember segera berkunjung ke Kementerian untuk menyampaikan keluhan masyarakat, langsung kepada Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Nyoman Aribowo, SP mengatakan, pertemuan tersebut membahas soal pupuk bersubsidi yang menjadi keluhan masyarakat. “Salah satunya karena pupuk bersubsidi ini mulai dibatasi hanya untuk 9 jenis komoditas saja, kemudian hanya dua jenis pupuk saja yang diberikan yakni Urea dan NPK,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu 7 September 2022.
Hasil pertemuan tersebut, menyampaikan ada beberapa poin penting salah satunya berkaitan dengan proses distribusi 9 juta ton total pupuk untuk masyarakat. “Memang total itu nantinya akan dibagikan kepada masyarakat agar tepat sasaran dan cukup,” imbuhnya.
Khusus di Jember Nyoman menerangkan, Kementerian akan membantu melakukan pendataan kembali E-RDKK selaku langkah untuk membenahi sasaran penerima pupuk. “Karena banyak sekali di lapangan petani dengan lahan lebih dari 2 hektar malah mendapatkan subsidi, padahal harusnya yang menerima pupuk subsidi ini kelompok tani yang terdata dan memiliki lahan dibawah 2 hektar,” terangnya.
Selanjutnya, saran dari Menteri pemerintah daerah diminta membuat program yang spesifik untuk tembakau di Jember dan nantinya akan di support oleh kementerian. “Maka dari itu, sebelum melangkah kesana perlu pembenahan data E-RDKK penerima pupuk bersubsidi di Jember,” tutup Nyoman.