DPRD Jember – Gugatan rekanan wastafel di Jember hingga kini masih menggantung. Pasalnya mereka (rekanan wastafel: red) sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jember, dengan total mencapai Rp. 13 miliar lebih. Namun, kondisi yang terjadi yakni Pemkab Jember dalam pembahasan Perubahan APBD TA. 2022 bersama DPRD Kabupaten Jember hanya mampu menyiapkan Rp. 1,3 miliar tahun ini untuk membayar hutang rekanan proyek wastafel tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos mengatakan, ada beberapa anggaran yang dipangkas dalam Perubahan APBD Kabupaten Jember tahun 2022. “Salah satunya alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang awalnya 40 miliar lebih, dalam APBD Perubahan hanya Rp. 3 miliar,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, Senin 19 September 2022.
Ia menjelaskan, karena terjadi defisit anggaran, Pemkab Jember belum mengalokasikan anggaran untuk membayar rekanan proyek pengadaan wastafel. “Dari total Rp. 13 miliar yang harus dibayarkan kepada 14 rekanan, Pemkab Jember hanya menganggarkan Rp. 1,5 miliar saja,” pungkasnya.
Ahmad Halim berharap 14 rekanan yang memenangkan gugatan bisa memahami dan bersabar, dengan kondisi Perubahan APBD TA 2022 yang mengalam defisit. “Kekurangan untuk membayar rekanan pengadaan wastafel, akan dianggarkan dalam APBD tahun 2023,” tutupnya.
Sejumlah rekanan wastafel sudah mengajukan berkas inkracht ke DPRD Kabupaten Jember untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan Perubahan APBD TA. 2022. Sebab, amar putusan Pengadilan Negeri Jember diwajibkan membayar gugatan rekanan wastafel yang mencapai Rp. 13 miliar dari 18 gugatan yang diajukan sebelumnya.