DPRD Jember – Sebanyak 18 CV rekanan proyek wastafel tahun 2020 telah memenangkan pengadilan, yang menggugat Bupati Jember Hendy Siswanto dan BPBD Kabupaten Jember yang menjalankan proyek tersebut. Proyek tersebut digagas oleh Bupati Jember sebelumnya Hj. Faida, MMR, hingga masa jabatannya selesai penyelesaian pembayaran proyek wastafel tersebut belum selesai. Bupati Jember Hendy Siswanto pernah menyampaikan untuk proses pembayaran proyek wastafel ini, tidak bisa terbayarkan jika tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Kuasa hukum tim rekanan proyek wastafel Dewatoro S Putra mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan 41 gugatan dari 18 CV yang sudah inkracht di Pengadilan Negeri Jember. “Kami serahkan hari ini 41 berkas inkrah ke DPRD dengan total yang harus dibayarkan mencapai Rp. 13,8 miliar,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, Jumat 9 September 2022.
Dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Jember Dewatoro menjelaskan, dokumen tersebut berdasarkan amar putusan PN Jember meminta Bupati Jember dan BPBD untuk membayarkan. “Jadi jelas sesuai putusan pengadilan semua harus tunduk dan amar putusannya sudah jelas meminta kepada Bupati dan BPBD untuk membayarkan hak-hak dari rekanan,” imbuhnya.
Langkah penyerahan puluhan dokumen tersebut ke DPRD Kabupaten Jember agar nantinya memiliki pijakan hukum yang sah, mampu menganggarkan di Perubahan APBD TA. 2022. “DPRD biar ada pijakan hukum sehingga bisa menyuarakan nantinya saat pembahasan Perubahan APBD TA. 2022, dan membantu mencairkan hak-hak rekanan yang dua tahun belum terbayarkan,” terangnya.
Dewatoro menegaskan, langkah gugatan yang dilayangkan rekanan ke Pemkab Jember ini sebagai upaya yang disarankan oleh Bupati Jember untuk bisa membayarkan hak-hak mereka yang tertahan. “Ya kami meminta agar hak-hak mereka bisa diserahkan segera, karena Bupati Jember pernah berjanji yang mampu memerintah untuk membayar hanya BPK dan Pengadilan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, nantinya masih ada 6 gugatan yang masih menunggu putusan resmi dari Pengadilan karena masih menunggu 7 hari kerja sebelum dinyatakan Inkracht. “Kalau yang 6 ini juga sudah inkracht dan belum ada pembahasan Perubahan APBD 2022, maka akan dimaksudkan juga ke DPRD dan totalnya pasti lebih dari Rp. 13,8 miliar,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Dedy Dwi Setiawan mengatakan, memang rekanan datang dan menyerahkan puluhan dokumen hasil putusan pengadilan. “Kami menerima salinan dokumen amar putusan proyek wastafel tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, Jumat 9 September 2022.
Setelah menerima dokumen inkracht proyek wastafel tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jember untuk membahas hal ini. “Memang ini menjadi persoalan dan akan kami telaah kembali dokumen tersebut, untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Dedy menerangkan, jika sebelumnya persoalan proyek wastafel ini mencuat DPRD Kabupaten Jember tidak bisa mengambil langkah. “Pasalnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, jika sudah ada dokumen ini maka sudah ada landasan hukumnya,” tuturnya.
Dengan ini Politisi Partai NasDem ini akan membawanya untuk dibahas dalam ke Perubahan APBD TA. 2022. “Ini akan menjadi pembahasan kita nantinya dalam pembahasan Perubahan APBD TA. 2022 mendatang,” tutupnya.*