DPRD Jember – Pasca pembahasan Perubahan APBD TA 2022 di Jember, DPRD Kabupaten Jember dan Pemkab Jember bersepakat menggeser beberapa plafon anggaran. Kondisinya anggaran saat ini mengalami defisit Rp. 580 miliar, sehingga membuat beberapa pembiayaan yang sebelumnya belum terbayarkan seperti proyek wastafel akan dianggarkan kembali tahun depan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos mengatakan, defisit anggaran cukup besar mencapai Rp. 580 miliar lebih, sehingga pergeseran ini harus dilakukan untuk mencukupi kegiatan wajib dan mengikat. “Seperti pelayanan publik yang sifatnya wajib, ada juga yang diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) yang total awal Rp. 40 miliar kini tersisa Rp. 4 miliar saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 15 September 2022.
Kemudian untuk pembiayaan kepada rekanan yang sudah melakukan gugatan dan menang di Pengadilan Negeri Jember, hanya dapat dianggarkan saat ini 1,3 miliar rupiah saja. “Gugatan teman-teman wastafel yang belum terbayar hanya mampu disediakan anggaran sebesar Rp. 1,3 miliar saja dan sisanya akan dianggarkan tahun depan,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan, untuk reward para atlet juga sudah dianggarkan dan segera diberikan setelah Perubahan APBD TA. 2022 disepakati. Ia menambahkan, rencananya besok akan dilaksanakan penandatanganan pengesahan Perubahan APBD TA. 2022 ini akan dilaksanakan antara Pemkab Jember dengan DPRD Kabupaten Jember.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah rekanan wastafel sudah mengajukan berkas inkrah ke DPRD Kabupaten Jember untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan Perubahan APBD 2022.
Sebab, amar putusan Pengadilan Negeri Jember diwajibkan membayar gugatan rekanan wastafel yang mencapai Rp. 13 miliar dari 18 gugatan yang diajukan sebelumnya.*