DPRD Jember – Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022 ini, sudah selesai dibahas antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dari hasil pembahasan ada beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan antara keduanya, yakni pergeseran anggaran di tahun ini dialokasikan untuk pembiayaan wajib dan mengikat serta pembiayaan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos mengatakan, dalam pembahasan Perubahan APBD TA. 2022 ini terjadi defisit hingga Rp. 580 miliar lebih dan ini perlu ditutpi segera. “Maka dari itu TAPD mengambil anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp. 436 miliar, sehingga defisit masih menyisakan sekitar Rp. 150 miliar saja,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, Kamis 15 September 2022.
Kekurangan anggaran Rp. 150 miliar tersebut menurut Ahmad Halim, dari pembahasan akan diambilkan dari dana yang tidak terserap di Pemerintah Daerah sehingga bisa dimaksimalkan untuk menutupi defisit anggaran. “Bisa diambil dari dana rehab lapangan Golf, videotron, sisa lebih efisiensi multiyears dan mengambil dari OPD-OPD yang tidak terserap untuk programnya,” imbuhnya.
Secara rinci Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, defisit anggaran ini dikarenakan menutupi kekurangan di beberapa sektor pembiayaan. “Diantaranya untuk menutupi kekurangan ADD/DD sebesar Rp. 30 miliar, untuk dana BOS sebesar 20 miliar rupiah lebih, pembiayaan instruksi pusat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi TA. 2022,” terangnya.
Disamping itu, defisit anggaran ini juga dikarenakan adanya tambahan P3K yang mencapai 3.900 orang lebih yang tidak diimbangi dengan support dana dari pusat. “Jadi pembiayaan gaji pegawai ini dibebankan kepada pemerintah daerah, sehingga ini yang membuat kondisi menjadi defisit,” tutupnya.