DPRD Jember – Pemerintah Kabupaten Jember sudah memberikan draft Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Perubahan APBD TA 2022, ke DPRD Kabupaten Jember. Selanjutnya pembahasan Perubahan APBD 2022 akan segera dibahas, dan menunggu pembahasan internal DPRD Jember.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos mengatakan, perubahan APBD TA. 2022 ini bersifat penyesuaian karena meminimalisir dampak kenaikan BBM. “Pemkab Jember juga harus segera melakukan penyesuaian selain kenaikan dampak BBM juga, harus menyelesaikan aturan melalui PERMENKEU soal Bansos yang harus segera dimasukan dalam KUPA,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, Selasa 13 September 2022.
Ahmad Halim menjelaskan, untuk Perubahan APBD TA. 2022 ini secara umum anggaran yang dimiliki defisit kurang lebih Rp. 500 miliar. “Apalagi kita ketambahan 3.900 orang P3K yang masuk tanpa diimbangi dengan anggaran dari Pusat untuk pembiayaannya, maka dari itu ini perlu dipikirkan,” imbuhnya.
Maka dari itu, Pemkab Jember dan DPRD Kabupaten Jember akan membahas anggaran tersebut untuk bisa memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun 2022. “Memang kemarin kita sudah defisit Rp. 200 miliar yang dianggarkan untuk gaji P3K selama 10 bulan dan nantinya bisa disesuaikan di PAPBD TA. 2022 ini,” terangnya.
Secara garis besar Ahmad Halim menerangkan, bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyatakan kalau ruang fiskal sangat sedikit dan prioritas saat ini untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib serta operasional. “Ruang fiskalnya kecil dan memang peruntukannya untuk belanja wajib dan operasional. Terlebih lagi juga dampak BBM dan recovery ekonomi yang harus dimaksimalkan secara efektif dan se efisien mungkin,” tuturnya.
Selanjutnya, pembahasan Perubahan APBD TA. 2022 ini akan dilakukan pembahasan bersama Ketua-ketua Fraksi kemudian akan segera diBanmuskan lalu dibahas secara detail.