DPRD Jember – Hingga tanggal 5 September 2022 pengajuan Perubahan APBD TA. 2022 dari Pemerintah Kabupaten Jember ke DPRD Jember, masih belum diserahkan. Mengingat batas waktu pengesahan Perubahan APBD TA. 2022 ini hingga tanggal 30 September 2022, jika nantinya lebih dari jadwal maka harus dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos mengatakan, hingga saat ini masih belum ada surat masuk untuk Perubahan APBD TA. 2022 dari Pemkab Jember. “Cuma memang secara informal kita disampaikan bahwa akan diserahkan hari ini, tapi sampai siang masih belum masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, 5 September 2022.
Dengan dikejar waktu, Ahmad Halim meminta kepada Pemkab Jember untuk bisa segera menyerahkan draft Perubahan APBD TA. 2022 segera, sehingga ada waktu bagi anggota DPRD Kabupaten Jember untuk melakukan pembahasan. “Jadi ada waktu bagi kami untuk melakukan pembahasan internal DPRD,” imbuhnya.
Sementara itu, Politisi dari Partai Gerindra ini sudah mengasumsikan bahwa anggaran tahun 2022 ini mengalami defisit. Hal ini dikarenakan adanya tambahan belanja gaji pegawai yang baru masuk di Jember. “Karena kita ketambahan 3.900 orang P3K yang beban gajinya semua diserahkan kepada daerah, sehingga asumsi defisit anggaran bisa mencapai Rp. 200 miliar rupiah,” terangnya.
Hal ini membuat alokasi di Perubahan APBD TA. 2022 mengalami pergeseran yang cukup signifikan nantinya salah satunya untuk pembiayaan gaji P3K yang baru. “Jadi perubahan ini untuk menutupi defisit Rp. 200 miliar akibat bertambahnya P3K di Jember,” tutupnya.