Setidaknya 500 orang warga Desa Gugut berkumpul di balai desa setempat, Senin (15/8/2022). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait status tanah yang disinyalir milik Desa Gugut namun dikuasai dan disewakan oleh Pemdes Rambigundam karena dianggap sebagai aset tanah kas desa.
Informasi adanya warga yang berkumpul di lokasi tanah yang dipermasalahkan tersebut, membuat tiga orang anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember yakni Drs. H. Sunardi, MM, Hamim dan M Holil, S.Ag, M.Pd.I bergerak cepat untuk datang ke lokasi.
Menurut Sunardi kedatangan mereka untuk menenangkan warga. Warga ternyata kemudian mengikuti arahan yang diberikan oleh ketiga orang legislator tersebut. “Kami datang agar warga tenang dan tidak membuat aksi yang dapat memperkeruh masalah.Alhamdulillah mereka tenang dan mendengarkan arahan kami,”katanya saat ditemui di balai desa. “Kita tadi juga meluruskan bahwa keputusan status tanah itu ada di pemerintah daerah,”sambungnya.
Sunardi pada kesempatan itu menyampaikan kepada Abdul Ghofur perwakilan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jember agar segera mengambil keputusan secepat mungkin. Sebab warga berharap akhir bulan Agustus ini sudah ada keputusan dari Pemkab Jember. “Iya agar Pemerintah Daerah segera mengambil keputusan agar tidak ada konflik horisontal. Warga meminta sampai 30 agustus sudah ada keputusan karena menurut mereka akan ada kegiatan dari penyewa,” jelasnya.
Kepala Desa Gugut Pusriyanto saat ditemui di balai desa menegaskan warga hanya menginginkan dua hal. Selain kepastian status tanah seluas 16 Ha, warga menginginkan agar tidak ada aktifitas apapun diatas tanah tersebut. “Kapan hari itukan kita Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Jember namun belum ada keputusan, makanya warga datang di lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas dari penyewa tanah,”katanya.
Warga menurut pria yang akrab dipanggil Toli Toli itu warga akan menerima keputusan apapun terkait tanah tersebut. “Permintaan warga ini sederhana, mereka menginginkan agar segera ada keputusan atas tanah tersebut, kalau sudah ada keputusan misalnya tanah itu diputuskan milik Desa Rambigundam, ya kita akan terima lebih-lebih diputuskan menjadi aset desa kami. Makanya selama belum ada keputusan itu warga meminta tidak ada kegiatan apapun disana baik dari penyewa atau dari pihak Desa Rambigundam,”ujarnya.
Saat berada di balai desa Abdul Ghofur yang datang mewakili Dispemasdes Kabupaten Jember bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa diawasi oleh anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember membuka Peta kerawangan desa.
Namun sayang banyak data kerawangan yang hilang karena buruknya penyimpanan. Tidak hanya itu ada beberapa perbedaan data baik letter C maupun SPPT pajak bumi bangunan atau PBB berbeda. “Tadi itu ada perbedaan dari data letter C, SPPT dan data kerawangan banyak yang hilang makanya perlu didalami lagi. Memang tertulis di data desa adanya dua letter C ganjaran desa tapi tidak ada data pendukungnya karena data kerawangan sudah hilang,”katanya.
Oleh sebab itu sesuai Permendagri menurut Ghofur yang berhak menentukan kepemilikan TKD atau tanah kas desa jika ada permasalahan adalah pengadilan. “Sesuai Permendagri ya pengadilan,”pungkasnya.