JEMBER – Anggota DPRD Kab. Jember yang berjumlah 50 (lima puluh) orang, tampaknya sedang diliputi rasa was-was. Mereka khawatir tidak dapat mewujudkan beragam usulan dari masyarakat yang terlanjur ditampung lewat reses. Penyebabnya, program melalui jalur aspirasi anggota Dewan, tidak ada satu pun yang masuk ke dalam proyeksi belanja anggaran daerah untuk tahun 2023.
Hal ini dikemukakan oleh anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Nyoman Aribowo, S.P. kepada wartawan di Gedung Dewan, Senin, 22 Agustus 2022. “Semuanya, Pokir (Pokok-pokok Pikiran) DPRD tidak ada yang masuk. Saya sudah cek ke teman-teman komisi yang lain, ternyata begitu semua. Pokir tidak ada,” ungkapnya.
Pokir tidak terakomodasi dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk bahan rancangan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 yang diajukan Bupati Jember, Hendy Siswanto. Padahal, menurut Nyoman, yang bersangkutan lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang melakukan proses pembahasan bersama, sekaligus hendak meminta persetujuan anggaran kepada Dewan. “Jadi, kami mempertanyakan, mengapa Pokir itu tidak dimasukkan? Pokir adalah amanah undang-undang yang wajib kami wajib perjuangkan. Sah diatas meja, bukan dibawah meja,” serunya.
Nyoman maupun anggota Dewan lainnya berusaha bertanya ke setiap pejabat OPD agar memperoleh jawaban tentang penyebab Pokir tidak masuk dalam daftar belanja daerah. Ternyata, jawaban pihak eksekutif serupa. “Alasannya, mereka dapat plafon anggaran yang minim hanya cukup untuk kegiatan rutin. Tapi, yang usulan DPRD tidak ditampung. Contoh, ada 35 (tiga puluh lima) usulan ke Dinas Ketahanan Pangan tidak ada yang masuk. Ini fenomena aneh,” ucapnya.
Nyoman mengaku, dirinya masih memakai prasangka baik. Bahwa Pokir hilang karena TAPD yang tidak memasukkan, bukan gara-gara sengaja dihambat oleh Bupati Hendy. “Logika kami, Dewan anggaplah hanya butuh sekian persen dari alokasi anggaran. Kalau saya kira-kira Bupati tidak (menghambat), tapi jajaran di bawahnya TAPD yang bermasalah,” kilah legislator PAN itu.
Asumsi rancangan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 4 triliun. Terdiri atas pos belanja operasi Rp. 3 triliun; belanja modal Rp. 436 miliar; belanja tidak terduga Rp. 54,4 miliar; dan belanja transfer Rp. 512,8 miliar.
Proyeksi anggaran tahun depan itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2022 yang mencapai Rp. 4,4 triliun. Perbedaan juga menyangkut adanya beban belanja Pokir pada tahun ini yang senilai Rp. 100 miliar, meski belum kunjung terealisasikan.