DPRD Jember – DPRD Kabupaten Jember mendesak Bupati Jember, untuk segera menuntaskan persoalan tidak jelasnya anggaran dana Covid-19, sebesar Rp. 107 miliar. Langkah ini dilakukan supaya tidak menghalangi Kabupaten Jember untuk mendapatkan penilaian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) DPRD Kabupaten Jember, Alfian Andri Wijaya, sebaik apapun pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023, apabila kasus anggaran Rp. 107 miliar belum tuntas, maka jangan harap bisa meraih WTP. “Kita jangan berharap bisa mendapatkan predikat WTP dari BPK jika persoalan Rp. 107 miliar masih belum selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi. Karena itu, fraksinya mendorong persoalan Rp. 107 miliar, segera diproses di ranah hukum.
Bupati Jember, bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Jember melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum, bisa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian atau Kejaksaan. “Hal ini supaya ada kepastian hukum atas temuan BPK RI,” imbuhnya.
Sementara salah seorang rekanan wastafel, Imam Hambali, menunggu kepastian dana proyek wastafel, yang ia tangani. “Sebab, proyek yang tangani masuk dalam anggaran Rp. 107 miliar,” terangnya. Menurut Hambali, akibat belum adanya kejelasan pembayaran, ia menjadi bangkrut. Sebab, dana yang digunakan untuk membiayai proyek wastafel didapatkan dari pinjaman pihak ketiga.