Admin DPRD

Setelah Hampir 2 Tahun Dibahas, Jember Akhirnya Memiliki Perda Pengelolaan Sampah dan Perda Kabupaten Layak Anak

Jumat (31/3/2023) dini hari, DPRD Kabupaten Jember menetapkan Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Kabupaten Layak Anak menjadi Perda. Dengan demikian, Pemkab Jember sudah resmi memiliki dua Perda yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat itu. Bukan hal gampang untuk memiliki  dua Perda tersebut. Butuh waktu hampir dua tahun untuk membahas dan menuntaskan dua Raperda itu.

Pemerintah Kabupaten Jember mengusulkan Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Kabupaten Layak Anak kepada DPRD Kabupaten Jember pada tanggal 30 September 2021. Saat itu, eksekutif merasa perlu membuat Perda Pengelolaan Sampah karena produksi sampah semakin menggunung. Saat itu produksi sampah di lingkup Jember kota dan sekitarnya mencapai 800 ton/hari. Namun hanya 300 ton yang bisa diangkut ke TPA Pakusari. Sisanya yakni 500 ton bertaburan di mana-mana, ada yang di sungai, selokan, dan tempat lainnya. Padahal, hal tersebut tentu bisa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

Namun pembahasan dua Raperda itu di rapat-rapat Pansus, waktunya berhimpitan dengan pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun 2021. “Saat itu Bupati Hendy Siswanto baru menjabat,” ujar juru bicara Pansus 1 David Handoko Seto di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat (31/3/2023) dini hari.

Tentu saja pembahasan KUA-PPAS lebih diutamakan lantaran waktunya terbatas. Pada saat yang sama hingga awal tahun pertengahan tahun 2022, penyebaran Covid-19 masih cukup massif, dan ini menjadi penghambat Pansus untuk melakukan pembahasan-pembahasan  dengan para stake holders. “Vakum lagi, bahkan hingga masa kerja Pansus habis, sehingga kemudian pembahasan ditindak lanjuti oleh Sekretariat Pemkab Jember kepada Biro Hukum dan Kanwilkum  HAM Provinsi Jawa Timur,” lanjutnya.

David melanjutkan tanggal 13 Februari 2023, DPRD membentuk Pansus lagi. Pansus ini meneruskan usaha yang finalisasi dua Raperda itu, hingga akhirnya terjadi fasilitasi oleh pihak-pihak terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Tanggal 20 Februari 2023, alhamdulillah dua Raperda itu bisa diselesaikan, dan tanggal 31 Maret 2023 bisa ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Dua Raperda itu memakan waktu hampir dua tahun untuk kelar menjadi Perda. Di awal pengusulan Raperda, Jember hanya memproduksi 800 ton sampah tiap hari, dan 300 ton di antaranya diangkut ke TPA Pakusari. Saat ini, TPA Pakusari nyaris kelebihan beban. Setiap hari, TPA Pakusari ‘kedatangan’ 1.700 ton sampah. Dengan demikian, betapa pentingnya Raperda Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum untuk mengelola gunung sampah itu agar bisa berkurang sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.  Sebab, tidak mungkin sampah-sampah itu terus menggunung karena lahannya juga terbatas, sehingga perlu solusi untuk mengurangi sampah di TPA maupun di masyarakat

Jumat (31/3/2023) dini hari, DPRD Kabupaten Jember menetapkan Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Kabupaten Layak Anak menjadi Perda. Dengan demikian, Pemkab Jember sudah resmi memiliki dua Perda yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat itu. Bukan hal gampang untuk memiliki  dua Perda tersebut. Butuh waktu hampir dua tahun untuk membahas dan menuntaskan dua Raperda itu.

Pemerintah Kabupaten Jember mengusulkan Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Kabupaten Layak Anak kepada DPRD Kabupaten Jember pada tanggal 30 September 2021. Saat itu, eksekutif merasa perlu membuat Perda Pengelolaan Sampah karena produksi sampah semakin menggunung. Saat itu produksi sampah di lingkup Jember kota dan sekitarnya mencapai 800 ton/hari. Namun hanya 300 ton yang bisa diangkut ke TPA Pakusari. Sisanya yakni 500 ton bertaburan di mana-mana, ada yang di sungai, selokan, dan tempat lainnya. Padahal, hal tersebut tentu bisa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

Namun pembahasan dua Raperda itu di rapat-rapat Pansus, waktunya berhimpitan dengan pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun 2021. “Saat itu Bupati Hendy Siswanto baru menjabat,” ujar juru bicara Pansus 1 David Handoko Seto di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat (31/3/2023) dini hari.

Tentu saja pembahasan KUA-PPAS lebih diutamakan lantaran waktunya terbatas. Pada saat yang sama hingga awal tahun pertengahan tahun 2022, penyebaran Covid-19 masih cukup massif, dan ini menjadi penghambat Pansus untuk melakukan pembahasan-pembahasan  dengan para stake holders. “Vakum lagi, bahkan hingga masa kerja Pansus habis, sehingga kemudian pembahasan ditindak lanjuti oleh Sekretariat Pemkab Jember kepada Biro Hukum dan Kanwilkum  HAM Provinsi Jawa Timur,” lanjutnya.

David melanjutkan tanggal 13 Februari 2023, DPRD membentuk Pansus lagi. Pansus ini meneruskan usaha yang finalisasi dua Raperda itu, hingga akhirnya terjadi fasilitasi oleh pihak-pihak terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Tanggal 20 Februari 2023, alhamdulillah dua Raperda itu bisa diselesaikan, dan tanggal 31 Maret 2023 bisa ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Dua Raperda itu memakan waktu hampir dua tahun untuk kelar menjadi Perda. Di awal pengusulan Raperda, Jember hanya memproduksi 800 ton sampah tiap hari, dan 300 ton di antaranya diangkut ke TPA Pakusari. Saat ini, TPA Pakusari nyaris kelebihan beban. Setiap hari, TPA Pakusari ‘kedatangan’ 1.700 ton sampah. Dengan demikian, betapa pentingnya Raperda Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum untuk mengelola gunung sampah itu agar bisa berkurang sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.  Sebab, tidak mungkin sampah-sampah itu terus menggunung karena lahannya juga terbatas, sehingga perlu solusi untuk mengurangi sampah di TPA maupun di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *