Jember | Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) DPRD Kabupaten Jember mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini terungkap dalam pandangan akhir fraksi tentang Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Kabupaten Layak Anak ini, Jum’at malam (31/3/2023).
Menurut Fraksi GIB selain menjadi amanat Undang-Undang, masyarakat Kabupaten Jember sudah lama menantikan hadirnya kedua Perda tersebut. “Mengingat pentingnya untuk pembangunan, kesejahteraan, kesehatan dan tentu kemakmuran bagi seluruh rakyat Kabupaten Jember,” kata Juru Bicara Fraksi GIB Alfian Andri Wijaya saat membacakan pandangan fraksi. “Oleh karena itu, jika tadi sudah disampaikan oleh juru bicara panitia khusus tentang problematika perencanaan, pembahasan dan hingga akhirnya bisa dituntaskan pada malam hari ini, maka hal itu menjadi kebahagiaan kita dan tentu kebahagiaan seluruh rakyat Jember tercinta,” tambahnya
Lebih lanjut Fraksi GIB menginginkan agar setiap keputusan pemerintah daerah, Pemkab Jember dan DPRD bisa diaplikasikan dalam bentuk nyata dengan baik, sebaik saat berambisi saat membuatnya. “Kita sangat tidak ingin, perencanaan dan pembahasan hingga akhirnya diputuskan bersama, sudah menghabiskan energi, materi, waktu dan tenaga menggunakan uang rakyat, tetapi akhirnya hanya berakhir pada sebuah keputusan tanpa realisasi nyata untuk rakyat,” kata Alfian. “Sehingga harapannya, pengelolaan sampah yang belum memadai seiring semakin padatnya penduduk, sampah kian menumpuk, maka dengan Raperda ditetapkan menjadi Perda, nantinya bisa lebih sempurna dalam pelaksanaannya,” tambahnnya
Bupati dan jajarannya juga diminta Fraksi GIB, pasca ditetapkan menjadi Perda memenuhi hak anak-anak. “Begitu pula tentang Jember yang masih banyak anak terlantar, fasilitas yang belum ramah terhadap anak, maupun sarana prasarana dan segala macam yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak dasar terhadap anak, dengan Perda ini nantinya bisa kita wujudkan bersama,” katanya. “Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana Perda ini bisa didukung dengan kreatifitas program, anggaran dan pelaksanaan yang tepat oleh OPD terkait khususnya Pemerintah Kabupaten Jember, maka Fraksi GIB sangat yakin kedua Raperda yang akan menjadi Perda akan bermanfaat,” jelasnya.
Namun sebaliknya, menurut Fraksi GIB, jika Raperda dibuat hanya untuk menggugurkan kewajiban amanat Undang-Undang, dan memenuhi hasrat pencitraan dengan beragam program, tetapi tanpa pelaksanaan yang sesuai isi dalam Perda, maka dianggap akan sia-sia belaka.
Oleh sebab itu, setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, tidak perlu menunggu lama lagi agar saudara Bupati segera membuatkan peraturan pelaksanaannya untuk dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Jember. “Dengan ucapan Bismillahir rahmanir rahim, Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya menyampaikan pendapat sepakat agar Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Kabupaten Layak Anak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”kata Alfian.