DPRD Jember – DPRDKabupaten Jember mendesak agar Pemkab segera menuntaskan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), produk turunan dari perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, banyak praktik alih fungsi lahan hijau menjadi perumahan, hingga polemik tambak ilegal di sempadan pantai selatan yang harus segera ditata.
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto mengatakan, Pemkab Jember sebenarnya sudah memiliki perda RTRW sejak tahun 2015. “Kami heran juga sejak zaman bupati periode sebelumnya hingga saat ini, RDTR belum juga tuntas,” tuturnya seperti dikonfirmasi 2 April 2023.
meminta, Pemkab Jember harus mengeluarkan regulasi berupa perbup agar Jember bisa memiliki acuan untuk menyelesaikan berbagai polemik tata tata ruang di Jember. “Ini harus segera selesai, sebab polemik tata ruang ini sangat penting sekali, dan harus ada regulasi yang mengatur berupa perbup,” tegasnya.
David menyebut, pihaknya juga menyoroti banyaknya kasus alih fungsi lahan pertanian, atau lahan hijau menjadi perumahan di kawasan Kota Jember. “Saat ini sudah banyak lahan pertanian yang menjadi perumahan, kalau tidak segera maka akan segera habis ini,” pungkas legislator Nasdem ini. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menyalahkan pengembang, karena Jember belum memiliki RDTR.*