JEMBER – Dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember maupun Anggota DPRD Kabupaten Jember mencapai angka Rp65 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Tita Fajar Aryatiningsih menyebut, sekarang ini sedang dalam proses menuju pencarian. “Pengajuannya THR selesai oleh OPD-OPD yang totalnya semua kurang lebih sekitar Rp. 65 miliar,” ujar Tita, Jumat, 14 April 2023.
Menurut dia, kebijakan itu mengacu Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Penyediaan dana THR teralokasi sejak penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023. Adapun nominal Rp. 65 miliar hampir mirip dengan THR yang dialokasikan pada tahun 2022 lalu.
Mengenai pencairan THR, lanjut Tita, sudah mulai dilakukan secara bertahap. Ia memperkirakan tuntas semuanya dicairkan paling lambat pada tanggal 19 April 2023 mendatang. “Insya Allah sudah banyak OPD-OPD yang mulai mencairkan. Iya untuk ASN dan anggota Dewan juga. Honorer dapat sesuai perjanjian kerja. Pokoknya sesuai PP 15 tahun 2023,” jelasnya.
Jumlah ASN se Kabupaten Jember sekitar 19 ribu orang. Sedangkan, Anggota DPRD Kabupaten Jember terdapat 50 orang Pimpinan dan Anggota Dewan.