Jember | Persoalan klasik yang dihadapi buruh dan perusahaan saat jelang hari raya adalah tidak dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR). Jika dibayarpun THR yang diterima pekerja tidak penuh. Persoalan ini menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos tidak perlu terjadi bila perusahaan taat dengan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Halim usai memimpin rapat dengar pendapat gabungan di ruang Banmus Gedung DPRD Jember dengan materi pembayaran THR buruh perusahaan kayu lapis milik PT Muroco. *Alhamdulillah PT Muroco melalui pengelolanya sudah memberikan jaminan (pembayaran THR) bahkan kondisi keuangan perusahaan dalam posisi kekurangan, terancam pailit, Namun berkeinginan baik untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakannya,” kata Ahmad Halim.
Lebih jauh Ahmad Halim berharap perusahaan di Kabupaten Jember menaati perundang-undangan untuk membayarkan hak pekerja baik itu upah, tunjungan terutama THR maupun jaminan-jaminan pekerja lainnya. “Kami berharap segenap perusahaan di Kabupaten Jember, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hak-hak pekerja supaya dipenuhi,” katanya. “Tadi itu pengawas ketenaga kerjaan dari Provinsi Jawa Timur telah bersepakat untuk menyelesaikan pembayaran upah dan THR,” pungkasnya.
Sebagai informasi upaya DPRD Kabupaten Jember untuk menyelesaikan persoalan gaji dan THR buruh PT Muroco akhirnya berbuah manis. Setelah melalui beberapa kali proses hearing atau rapat dengar pendapat, perusahaan kayu lapis itu akhirnya mau membayar THR buruh tahun 2023 ini.