Jember | DPRD Kabupaten Jember berhasil menyelesaikan persoalan tuntutan hak buruh yang belum dibayarkan oleh pihak PT Muroco, Persoalan tersebut selesai setelah DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Muroco dengan sejumlah pekerja atau buruh serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin (17/4/2023).
Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin langsung Wakil ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos dan diikuti sejumlah anggota lintas komisi digelar untuk memfasilitasi para buruh untuk meminta kejelasan hak berupa Tunjangan Hari Raya (THR)
RDP awalnya berjalan panas setelah pihak manajemen tidak akan membayarkan uang THR yang dituntut oleh 102 buruh yang belum dibayarkan selama 2 tahun bahkan ada yang 3 tahun.
Melalui perwakilan bernama Toni, pihak PT. Murocco berdalih telah melimpahkan tanggung jawab urusan tenaga kerja kepada pihak PT TOP.
Namun pendapat itu langsung dibantah oleh anggota Komisi A Nurhasan.”Tidak bisa pak, tidak boleh begitu secara undang-undang perusahaan meskipun telah melakukan alih daya atau outsourcing kepada pihak ketiga harus tetap bertanggung jawab,” kata Nurhasan secara tegas.
Sementara anggota dewan lainnya HM. Hafidi, S.Sos meminta dengan tegas agar perusahaan segera membayar THR. “Anda mau menyelesaikan apa ndak ini!, sampean hadir disini bisa ambil keputusan apa ndak!,” tanya Hafidi dengan nada keras kepada Toni.
Toni kemudian ternyata mengaku telah bersiap melakukan transfer pembayaran THR kepada PT TOP untuk dibayarkan kepada para pekerja atau buruh. “Saya sudah mengalokasikan dana kepada PT TOP untuk membantu meringankan teman-teman (buruh) hari ini saya bisa transfer ke Pak Wondo (Direktur PT TOP Suwondo),” jawab Toni memastikan.
Hafidi kemudian memastikan lagi pihak PT TOP dan buruh segera mengatur bagaimana pembayaran THR nya. Namun Hafidi meminta bukti-bukti penyelesaian pembayaran jika sudah terlaksana.
Setelah mendapatkan kepastian pertemuan RDP diakhiri. Pihak buruh dan PT TOP melakukan pertemuan dua pihak. Pertemuan berlangsung di ruang Komisi D DPRD Kabupaten Jember.
Pada pertemuan itu terjadi kesepakatan pihak Manajemen PT Muroco dengan PT TOP selaku perusahaan alih daya (outsourcing) akhirnya bersepakat untuk membayar THR kepada buruh untuk sekali bayar.