Perwakilan manajemen PT Murocco dan buruh bertemu di gedung DPRD Kabupaten Jember dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Ahmad Halim,S.Sos Senin (17/4/2023).
Dwi Agus Budianto, koordinasi aksi, menuntut agar hak-hak pekerja dipenuhi. “Kalau tidak semua, ya THR dan upah dibayarkan,” katanya.
Tommy, perwakilan PT Murocco, mengatakan masalah itu merupakan tanggungjawab perusahaan outsourcing. Namun penjelasan itu diinterupsi Nur Hasan, anggota DPRD Kabupaten Jember. “Anda melimpahkan permasalahan ke perusahaam outsourcing. Anda harus bertanggumgjawab,” katanya.
Tommy membantah jika lari dari tanggung jawab. “Kami tidak pernah meninggallan mereka. Sampai hari ini kami beri solusi perusahaan outsourcing,” katanya. Saat ini, menurut Tommy, PT Murocco di ambang kebangkrutan. “Saya mohon diselesaikan sampai hari ini dengan baik,” katanya.
Suwondo, perwakilan perusahaan outsourcing PT Top Karya Perkasa, mengatakan, berhenti bekerjasama dengan Murocco karena ada persoalan pembayaran dari Murocco. “THR karena status kerjasama sudah berhenti pada 21 Februari 2023 kami tidak bisa memenuhi,” katanya.
Namun lanjut Suwondo, pembayaran upah buruh di bawah naungan PT Top sudah dibayarkan. “Kami tidak memotong hak karyawan,” katanya dibenarkan Dwi Agus.