Puluhan buruh PT Muroco mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (14/4/2023). Mereka meminta wakil rakyat untuk membantu memperjuangkan hak para buruh.
menyampaikan bahwa tidak mendapat Tunjangan Hari Raya dan upah lembur tidak sesuai ketentuan undang-undang. Selain itu jam kerja melebihi ketentuan yakni 12 jam.
Buruh juga tidak mendapat hak cuti dan terpaksa bekerja pada hari Minggu dan hari libur nasional dengan upah sama dengan hari-hari kerja biasa.
Mereka juga mengaku tidak ada jaminan kecelakaan kerja dan bahkan saat sakit dianggap bolos sehingga tidak mendapat upah.
Ada pekerja yang diliburkan tanpa batas waktu jelas. “Kami menuntut dipekerjakan kembali sesuai peraturan undang-undang. Bagi pekerja yang tidak mau bekerja kembali menuntut diberikannya pesangon,” kata Dwi, koordinator aksi.
Para demontsran ditemui Nur Hasan, David Handoko Seto, Sunardi, dan Suharyatik.