DPRD Jember – Pemerintah Kabupaten Jember akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren. Sebab, Raperda tentang fasilitasi pondok pesantren di Kabupaten Jember, sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Mufid, Raperda tentang fasilitasi pondok pesantren ini, bagian dari 26 Raperda, yang akan dibahas pada tahun ini. “Progres pembahasannya saat ini tinggal pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” ujarnya seperti dikonfirmasi melalui telepon seluler, 18 April 2023.
Belum dibentuknya Pansus saat ini, karena masih ada kerja Pansus yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yakni Pansus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember tahun 2022. “Pansus ini ada 2, yakni Pansus 1 dan Pansus 2, sudah bekerja dan dalam tahap penyelesaian,” imbuhnya.
Menurut Mufid, setelah Pansus LKPJ selesai, baru akan membentuk pansus pembahasan Raperda tersebut. “Draft Raperda Pesantren, termasuk draf Raperda lainny, sudah siap dibahas. Selanjutnya dilakukan uji publik, yang bisa dilakukan oleh Bapemperda dan bisa juga dilakukan oleh Pansus,” terangnya. Politisi PKB ini menerangkan, rencana DPRD akan membentuk 4 Pansus, untuk membahas 26 Raperda.
Sebelumnya, ratusan pesantren di Kabupaten Jember terhambat memasukkan data Education Information Management System (Emis). Emis adalah aplikasi untuk basis data siswa madrasah yang terhubung langsung dengan database Kementerian Agama Pusat.*