DPRD Jember – Badan Petanahan Nasional (BPN) Jember telah mengajukan permohonan hibah tanah ke Pemkab Jember beberapa waktu lalu. Proses hibah tersebut, diteruskan ke DPRD Kab. Jember untuk dibahas bersama.
Ketua DPRD Kab. Jember M. Itqon Syauqi, S.Th.I mengatakan, surat permohonan sudah diteruskan ke DPRD Kab. Jember dan memang tidak dibentuk Panitia khusus untuk membahas hal tersebut. Karena memang untuk pansus ini harus ada alasan yang sudah melebihi batas ketentuan terbentuknya Pansus. “Sudah ada empat Pansus di DPRD. Kalau mau dibentuk lagi, maka salah satu Pansus harus dibubarkan dulu,” terangnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember.
Dengan tidak dibubarkannya Pansus yang ada di DPRD Kab. Jember, pihaknya mendelegasikan kewenangan pembahasan hibah tanah tersebut kepada Komisi C DPRD Kab. Jember. Komisi C DPRD Kab. Jember yang sudah diberikan mandat kemudian melakukan koordinasi dengan BPN, melakukan survei tanah yang akan dihibahkan termasuk menggelar RDP.
Pembahasan tersebut menurut Itqon, tidak ada hal yang ditutup-tutupi dan memberikan kewenangan kepada Komisi C. “Komisi C ada hearing, sidak ke lapangan juga, tidak ada unsur ditutup-tutupi. Masak Komisi C banyaknya segitu tidak ada kabar-kabar,” jelasnya.
Politisi PKB ini menegaskan, kalau prosesnya semua dilakukan dengan sesuai prosedur. “Prosedur legal formalnya telah memenuhi. Kalau ditanya kenapa tidak ada kajian di Komisi A, itu terserah pimpinan mau didelegasikan ke komisi yang mana,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Jember H. Ahmad Halim menambahkan kalau pembahasan hibah tanah untuk BPN ini sudah sejak lama. Karena memang sebelumnya terdapat kendala lokasi seperti di lapangan Talangsari tersebut maka dibahas kembali untuk lokasi yang diminta. “Sebenarnya tidak juga dibilang kilat. Pengajuan BPN sudah lama. Sejak permohonan yang lapangan Talangsari itu gagal,” pungkasnya.
Ia menerangkan, kalau sampai saat ini BPN memberikan kontribusi yang cukup signifikan mulai dari pajak yang masuk ke PAD hingga 70 miliar rupiah. Meski demikian, pihaknya menyetujui tetapi dengan beberapa catatan diantaranya kepastian segera dibangun.
Hingga memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membuat pusat layanan terpadu untuk membantu masyarakat.*