DPRD Jember – Status tanah yang ada di eks lokalisasi Besini Kecamatan Puger Jember kini terus menjadi perdebatan. Tetapi polemik tersebut kini mendapatkan fakta baru, yang mulai terungkap dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A pekan lalu.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menjelaskan bahwa, tanah Besini yang dimiliki lima orang itu memang pernah dipinjamkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk dijadikan penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dipindahkan dari Kali Putih Rambipuji pada 1989. “Tanah ini dipinjamkan kepada Pemkab Jember, dan apabila sewaktu-waktu dibeli oleh Pemkab mereka mau, tapi faktanya belum ada pembelian dari Pemkab Jember kepada warga,” ujarnya.
Menurutnya, sekarang mereka menuntut kepada pemerintah. Karena sekarang tanah tersebut sudah puluhan tahun ditempati oleh PSK di Besini. “Makanya Komisi A berupaya untuk cari solusi, apakah tanah tersebut harus Pemkab beli, kemudian diberikan kepada warga Besini, atau para penghuni disana,” tambah Tabroni.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, pengkajian persoalan tersebut sangat komplek. Di satu sisi, lima orang pemilik tanah ini, memiliki bukti kepemilikan yang sah. “Berupa petok, disisi lain ada warga Besini (PSK) yang sudah menempati puluhan tahun, mereka tahu mereka (PSK) tidak memiliki hak atas tanah, karena mereka juga diminta Pemkab berdiam diri disitu. Tapi mereka juga butuh perlindungan Pemkab,” kata Tabroni lagi.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Andreas Pernama menyatakan bahwa, tanah yang sekarang jadi tempat lokalisasi tersebut, bukan aset Pemkab. “Dan memang tidak ada dasar yang bisa kita gunakan untuk menyatakan itu. Yang ada hanya Perbub pemindahan lokalisasi pada tahun 1989,” paparnya.
Dari data pemerintah Desa Puger Kulon Kecamatan Puger nama-nama yang memiliki hak tanah di Eks Lokalisasi seluas 19 hektar tersebut, diantaranya, Abdul Majid seluas 294 meter persegi. Lalu ada, Sudanar mengusai lahan seluas 1302 meter per segi, Selamet seluas 741 meter persegi, Sujak seluas 900 meter persegi, kemudian B. Supren seluas 2.100 meter persegi. Kemudian 13.600 meter persegi tanah berstatus Governor Ground (GG) milik desa untuk pengairan