DPRD Jember – Polemik aset tanah di Jember masih terus terjadi, kini persoalan tanah di Desa Mojomulyo Kecamatan Puger seluas 3,7 hektar yang sudah disewakan kepada pihak lain. Anehnya, persoalan tanah ini tanpa ada pembahasan sebelumnya dan sudah dijadikan pilot project oleh Pemkab Jember serta disetujui langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. Dengan kondisi tersebut membuat DPRD Jember menyoroti sikap tersebut, sehingga membentuk rapat gabungan antara Komisi A, B dan C.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto menjelaskan, perjanjian yang disampaikan di ruang rapat tersebut baru diketahui bahwa aset tersebut sudah disewakan ke pihak lain. “Kami baru tahu, baru dapat. Eh ini salinan PKS (perjanjian kerjasama)-nya ditandatangani langsung oleh Bupati Jember ini yang kami perlu pertanyakan kenapa,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember.
Terkait bahwa itu adalah pilot project, David mengungkapkan bahwa semestinya Pemkab Jember tidak melaksanakannya dulu. “Kalau tadi disampaikan bahwa ini adalah pilot project, semestinya pemkab tidak melaksanakan itu dulu,” ungkapnya.
Besaran sewa lahan tersebut, lanjutnya, ialah sekitar Rp 70 juta dengan luas lahan 3,7 hektare. “Kami dengar ini menyewa Rp 70 juta dari lahan 3,7 hektar. Rp 70 juta ini kami belum tahu, ya,” terang David.
Untuk itu, David menyatakan pihaknya masih akan mempelajari apakah masa sewanya selama satu atau lima tahun. “Kami akan akan pelajari ini. Nanti, insha Allah akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat tim berikutnya dengan lintas komisi,” jelasnya.
Sementara, Asisten II Pemkab Jember Hendro Soelistijono yang juga mengetuai Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Jember dalam rangka menyelamatkan asetnya dengan memetakan dan sertifikasi. Menurutnya, hampir sebagian besar tanah di Puger telah dikuasai oleh masyarakat. “Sehingga, langkah awal yang dilakukan oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red) itu segera menyertifikasi tanah yang kosong,” jelasnya saat ditemui usai RDP.
Terkait penyewaan tanah asset itu, Hendro mengatakan bahwa masih belum ada pengelolaan terkait hal tersebut. Setelah di Januari 2022 lalu pihaknya sudah mengeluarkan sertifikat, maka dilakukan appraisal di Maret 2022 lalu. “Ada yang berminat, jadi kita lakukan PKS (perjanjian kerjasama, red). Itupun dalam rangka menyelamatkan aset dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD, red),” katanya.