DPRD Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mengeluarkan kebijakan terkait dengan adanya penambahan kategori penerima beasiswa kuliah pada tahun 2023 mendatang. Penerima beasiswa tersebut mendapatkan bantuan berupa bantuan biaya pendidikan. Penerimanya adalah mahasiswa Jember, dengan empat katagori. Yaitu, tidak mampu, berprestasi, Kompetisi, guru dan perangkat desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Hadi Mulyono menjelaskan, tahun 2023 akan ada penambahan anggaran dalam program beasiswa ini. Karena akan ada penambahan katagori, bagi mahasiswa yang ada di Pondok Pesantren. “Karena ada kriteria baru untuk mahasiswa di pondok pesantren. Jadi untuk santri, jadi tahun 2023 akan ada penambahan kriteria lagi,” ujarnya melalui saluran telepon, Jumat 25 November 2022.
Beasiswa tersebut pastinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2023. Hanya saja, dia tidak bisa menjelaskan rincian alokasi biayanya. “Waduh harus buka APBD ini, belum lihat datanya, nyusul ya nanti besarannya berapa,” katanya.
Hadi juga belum bisa menjelaskan jumlah kuota beasiswa bagi para santri ini, tetapi yang jelas alokasi biayanya sudah ada. “Masih menghitung, cuma alokasinya sudah ada, dan sampai sekarang kan juga belum ada yang mengajukan, masih proses soalnya,” imbuhnya.
Pemberian beasiswa kuliah terhadap santri, lanjut Hadi, karena di Kota Tembakau ini banyak sekali pondok pesantren, bahkan lembaga tersebut juga memiliki pendidikan formal juga. “Di Jember kan banyak pesantrennya, terus pendidikan di pondok pesantren juga banyak, kan gitu,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo sepakat dengan rencana lembaga eksekutif , untuk memberikan beasiswa bagi santri. “Karena beasiswa ini kan bersumber dari APBD, saya sepakat , kalau (santri) itu bagian dari warga dan masyarakat Jember, jadi harus jelas, mereka harus ber KTP Jember,” tanggapnya.
Ia menyarankan kalau bisa, bantuan biaya pendidikan itu, tidak hanya untuk santri yang notabene beragama Islam. Tetapi, golongan agama selain agama Islam juga harus diperhatikan oleh Pemkab Jember. “Kayak tempat agama lain, seperti Kristen Protestan, Katholik. Ini juga harus diperhatikan, karena mereka juga butuh, untuk bisa mengenyam pendidikan hingga di perguruan tinggi,” pungkasnya.
Sekadar informasi, pada tahun 2022 Pemkab Jember menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 50 Miliar untuk beasiswa , yang diberikan kepada 10.000 mahasiswa.