DPRD Kabupaten Jember menerima aspirasi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa di ruang Badan Musyawarah, Senin (10/4/2023) siang.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Aliansi BEM Jember menyampaikan aspirasi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. “UU itu disahkan tergesa-gesa dan ada beberapa pasal yang merugikan tenaga kerja,” kata Fauzi, salah satu aktivis. Beberapa pasal yang merugikan adalah masalah upah minimum kabupaten dan masalah cuti kerja. Aliansi BEM meminta ada.penyikapan jelas.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos mengatakan, ada sejumlah daerah yang menolak UU ini. “Kami di DPRD Kabupaten Jember punya tugas dan fungsi kewenangan dengan DPR RI. Kewajiban kami meneruskan aspirasi teman-teman ke pusat. Harapannya bisa dikabulkan,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Bambang Rudianto menjelaskan, pada saat di Prolegnas dan RUU sudah banyak pro kontra. “Kami unsur pelaksana yang melaksanakan ketentuan pusat. Jadi kalau ada usulan dan kritik, ini forum tepat,” katanya. Rudianto mengatakan uang pesangon tetap ada. “Tidak ada perubahan sistem pengupahan,” katanya. Hak cuti juga tetap ada.
Tenaga outsourcing tetap memungkinkan dan status karyawan tetap masih ada. “Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Jaminan sosial tetap ada. Bahkan ada tambahan. Kalau dulu ada jaminan kematian, jaminan hari tua, ada jaminan kehilangan pekerjaan kalau mereka kena PHK,” kata Rudianto. Tenaga kerja asing juga harus diseleksi. “Ada pembatasan,” kata Rudianto. Kebebasan berpendapat juga tak akan dibatasi. “Bagi kami itu vitamin dan bukan ancaman,” kata Rudianto.