Admin DPRD

Penyesuaian Tarif PDAM, DPRD Kabupaten Jember Soroti Kebijakan yang Memberatkan Rakyat

DPRD Jember – Banyaknya keluhan dengan adanya penyesuaian tarif baru PERUMDAM di Kabupaten Jember, ternyata merupakan kebijakan lama yang sempat tertunda. Kebijakan penyesuaian tarif ini dilakukan oleh PERUMDAM mengingat bahwa selama adanya pandemi Covid-19, penyesuaian tarif tersebut ditangguhkan.

Manajer Layanan Pelanggan PERUMDAM Kahyangan Jember Sri Purnomo mengatakan, penyesuaian tarif ini baru diberlakukan pada bulan November 2022, yang sebelumnya dilakukan penangguhan karena pandemi.”Berdasarkan SK Bupati tahun 2018 lalu sudah ada penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada tahun 2019 sebenarnya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin 14 November 2022.

Namun, dikarenakan saat itu ada pandemi Covid-19 Sri menjelaskan kebijakan penyesuaian tarif ini baru dilakukan pada tahun ini, karena PERUMDAM mendapatkan surat edaran untuk penangguhan penyesuaian tarif tersebut selama dua tahun.”Sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya melalui media sosial dan juga melalui media massa. Khusus penyesuaian tarif ini pihaknya sudah mendapatkan edaran bahwa PERUMDAM seluruh Indonesia melakukan penangguhan,” tuturnya.

Berdasarkan SK Bupati Jember nomor 188.45/317/1.12/2018 dan SK Direksi PERUMDAM nomor 05 tahun 2018 ada pemberlakuan kenaikan tarif sesuai golongan.Sri menyampaikan, berdasarkan SK tersebut berlaku selama dua tahun dan selanjutnya akan ada penyesuaian kembali di tahun selanjutnya. “Untuk penyesuaian selanjutnya nantinya akan dilakukan pengajuan dan pembahasan terlebih dahulu terkait hal tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim mengatakan bahwa kenaikan tarif PERUMDAM ini sangat memberatkan masyarakat.”Saat ini masyarakat sudah diberatkan dengan kenaikan BBM dan saat ini ekonomi kita dikabarkan akan mengalami resesi, lalu ditambah dengan adanya kenaikan tarif PERUMDAM pasti akan sulit bagi masyarakat,” tegasnya.

Apalagi pihaknya mempertanyakan SK Bupati yang didasari sebagai landasan hukum kenaikan tarif tersebut. “SK ini kan sudah lama, maka kalau mau ada penyesuaian tarif harus menggunakan SK yang baru,” jelasnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, DPRD Kabupaten Jember khususnya Komisi C tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan penyesuaian tarif ini. “Seharusnya ada langkah-langkah untuk melakukan penyesuaian tarif ini, bahkan DPRD tidak diberi tahu soal ini,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *