DPRD Jember – Dugaan penyimpangan anggaran hibah pembinaan olahraga maupun yang dipergunakan kala Porprov Jatim VII 2022 lalu, sejauh kini masih menjadi gawe Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Kejari bahkan menjadwalkan pemanggilan ke cabor-cabor (cabang olahraga) di bawah naungan KONI Kabupaten Jember, sebagai langkah awal pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atau penyelidikan.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Gembong Konsul Alam, mengaku cukup terkejut kala mengetahui Kejari Jember mengendus aroma penggunaan anggaran yang janggal itu. Menurut Gembong, perencanaan anggaran untuk pembinaan olahraga maupun untuk gelaran Poprov lalu, seringkali dibahas di Komisi D. “Apa yang dilakukan Kejari menyelidiki perkara ini tentu mengejutkan kita. Saat rapat dulu, sudah kami ingatkan agar penggunaan anggaran mempedomani peraturan yang ada,” kata Gembong, saat ditemui, kemarin.
Sebagaimana diketahui, selama PORPROV 2022 lalu, ada beberapa sumber dana mengalir ke Dispora Kabupaten Jember, KONI Kabupaten Jember, berikut ke cabor-cabor di bawah naungannya. Diantaranya, bersumber dari hibah APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 3 miliar, dengan porsi 37 persen untuk KONI, dan sisanya diberikan kepada 36 Cabor. Kedua, sumbangan dari puluhan pejabat eselon II yang menjadi penyokong dana Cabor-cabor, meskipun tiada diketahui nominalnya. Lalu, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari 6 bank senilai sekitar Rp. 300 juta, untuk pembelian kostum para penari yang tampil saat grand opening PORPROV. Dan, dana hibah KONI Kabupaten Jatim sekitar Rp. 700 juta untuk mendanai EO (Event Organizer) atau penyelenggara grand opening.
Gembong merasa apa yang tengah dilakukan Kejari Jember hari ini untuk mencari kejelasan penggunaan dana-dana umat tersebut. Ia juga mendukung agar hajat besar yang baru saja dihelat Pemkab Jember kala porprov kemarin, tidak lagi memunculkan masalah baru. “Porprov sudah berlalu, tentu kami menghendaki agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” urai pria yang mengetuai Fraksi NasDem ini.
Mantan pesepak bola Jember era 1987 silam yang juga anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Ardi Pujo Prabowo, turut angkat bicara mengenai lidik anggaran tersebut. Ia mengisahkan, sebelum porprov dihelat, Komisi D sempat mendatangi beberapa atlet di cabor-cabor untuk mengecek langsung rencana kebutuhan mereka. Seperti untuk Training Center (TC), pemenuhan gizi, dan lainnya. “Saat itu kami melihat beberapa rencana kebutuhan, ada sekian. Dan kami sarankan agar ada revisi dan efisiensi,” kata Ardi, menceritakan.
Bahkan, lanjut dia, ketika porprov sudah semakin dekat dihelat, Komisi D juga seringkali berkomunikasi dan bertemu dengan Dispora maupun KONI, membahas perihal persiapan maupun anggarannya. Keduanya juga diwanti-wanti agar penggunaan anggaran tersebut harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dan kini, ketika Kejari Jember diketahui tengah lidik penggunaan dana tersebut, Ardi menilai upaya itu sah-sah saja dilakukan. Kalaupun toh nantinya benar-benar ditemukan indikasi pelanggaran ataupun penyalahgunaan wewenang, Ardi menilai, maka memang harus ada pertanggungjawaban dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Komisi D menurutnya mendukung dan menghargai proses yang tengah dilakukan oleh Korp Adyaksa itu. Agar penggunaan uang rakyat tersebut bisa terkuak dengan jelas dan gamblang sesuai ketentuan. “Dihadapi saja. Kalau KONI maupun Dispora tidak salah mengapa harus takut? Selama sesuai regulasi, saya pikir tidak perlu takut,” kata Legislator Partai Gerindra ini.*