KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN KEWAJIBAN

BAB II

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN

Bagian Kesatu

S u s u n a n

Pasal 2

DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum.

Bagian Kedua

K e d u d u k a n

 Pasal 3

DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.

BAB III

FUNGSI,  TUGAS DAN WEWENANG

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Pasal 25

  1. DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
  2. membentuk Perda bersama Bupati;
  3. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
  4. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  5. memilih Bupati dan wakil Bupati atau wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, yang mana mekanisme pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati akan diatur tersendiri dengan Peraturan DPRD;
  6. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  7. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  8. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  9. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  10. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

  1. Pemberian pendapat dan pertimbangan rencana perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dilakukan terhadap perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
  2. Persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g dilakukan terhadap kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak luar negeri yang meliputi kerjasama kabupaten “kembar”, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerjasama penerusan pinjaman/hibah, kerjasama penyertaan modal, dan kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g ditetapkan dalam rapat paripurna.
  4. Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 31

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, menegaskan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Membentuk Perda bersama Bupati;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  4. memilih Bupati dan wakil Bupati atau wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan
    untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapanbelas) bulan;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil    Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencanakerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  10. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Pemberian pendapat dan pertimbangan rencana perjanjian internasional dilakukan terhadapperjanjian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah.Persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dilakukan terhadap kerjasama antarapemerintah daerah dan pihak luar negeri yang meliputi kerjasama kabupaten “kembar”, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerjasama penerusan pinjaman/hibah, kerjasama penyertaan modal, dan kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam rapat paripurna. Keputusan rapat paripurna disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah.